Documents (PDFs)
All the documents have been entered into court proceedings and are public record.
Perceraian
NMJ menggugat cerai dengan mengajukan dokumen-dokumen palsu dan saksi-saksi yang memberi penjelasan palsu seolah perkawain asli 1985 tidak pernah ada dan baru ada perkawinan asli tahun 1996.
Tujuan kepalsuan adalah supaya semua harta bersama and kelahiran anak-anak terletak di luar perkawinan.
Putusan PN Perceraian 119/Pdt.G/2005/PN.Dps 22 Nopember 2005 NMJ menang MPD mohon naik banding
Putusan PT Perceraian 16/PDT/2006/PT.Dps 20 Pebruari 2006 NMJ menang MPD mohon naik banding
Putusan MA Perceraian 1428K/PDT/2006 10 April 2007 MPD menang NMJ mohon naik banding
Putusan PK Perceraian 343PK/PDT/2008 12 Februari 2009 MPD menang
Dalam Persidangan:
Perkawinan menurut Ni Made Jati / IB Wikantara: September 1996 Kuta atau Juni 1996 Tabanan – gugatan dan bukti tidak saling sesuai.
Putusan PN memutar balikkan penjelasan saksi-saksi Michael Patrick Donnelly;
Saksi Ni Made Jati Heru Widiyanto memberi penjelasan palsu di sidang (tetap mengatakan ada perkawinan Bali tahun 1996);
Saksi Ni Made Jati I Wayan Cetog Sujana mengakui perkawinan Tababan 1996 adalah fiktif.
Putusan Tetap:
Perkawinan California 1985 serta Agama Hindu 1994 di Sanur adalah sah, pendaftaran di KCS adalah hal administratif dan tidak merusakan sahnya perkawinan;
Perbuatan Ni Made Jati membuat Akta Perkawinan 299/1996 adalah Perbuatan Melawan Hukum,
Perkawinan 1996 tidak pernah ada.
Perbuatan Melawan Hukum
MPD menggugat dengan memohon bahwa perbuatan NMJ membuat and menggunakan dokumen-dokumen palsu adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Putusan PN Perbuatan Melawan Hukum 191/PDT.G/2006/PN.Dps 29 September 2006 MPD menang NMJ mohon naik banding
Putusan PT Perbuatan Melawan Hukum 26/Pdt/2007/PT.Dps 21 Februari 2007 NMJ menang MPD mohon naik banding
Putusan MA Perbuatan Melawan Hukum 2322K/PDT/2007 16 April 2008 MPD menang NMJ mohon naik banding
Putusan PK Perbuatan Melawan Hukum 390PK/PDT/2009 11 Juni 2010 MPD menang
Hasil putusan tetap: Menyatakan bahwa tindakan NMJ adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Perkawinan menurut Ni Made Jati / IB Wikantara: 1994 Sanur dan 1985 California (tidak lagi mengakui ada upacara Agama Hindu di Kuta atau Tabanan 1996)
Dalam Persidangan:
Ni Made Jati / IB Wikantara mengakui kepalsuan tempat / tanggal perkawinan Agama Hindu di Gugatan Perceraian, yang benar adalah bulan Mei 1994 di Sanur;
Argumentasi Ni Made Jati / IB Wikantara
- orang asing tidak berhak pakai hukum Indonesia maka pendaftaran perkawinan California di KCS harus dibatalkan [T1: [Akta Perkawinan California didaftarkan “sendiri oleh penggugat yang nota bene adalah WNA sedangkan pendaftaran dimaksud adalah seyogyanya untuk kepentingan hukum dan status warganegara Indonesia …sehingga pendaftaran adalah melawan hukum atau… cacat hukum…”,;
- bahwa Akta Perkawinan 299/1996 dikeluarkan didasarkan upacara Agama Hindu tahun 1994 di Sanur, bukan upacara tahun 1996 di Kuta atau Tabanan;
- bahwa perkawinan 1985 tidak diketahui di Indonesia sampai pendaftaran di KCS tahun 2005;
- bahwa tindakan Michael Patrick Donnelly melaporkan pidana terhadap Ni Made Jati adalah “tidak gentleman”;
- perkawinan luar negeri yang tidak didaftarkan dalam 1 tahun dianggap cerai secara administratif?
Saksi Ni Made Jati Heru Widiyanto memberi penjelasan palsu di sidang (tetap mengatakan ada perkawinan Bali tahun 1996);
Saksi Ni Made Jati I Wayan Cetog Sujana mengakui perkawinan Tababan 1996 adalah fiktif.
Putusan Tetap:
Perkawinan California 1985 serta Agama Hindu 1994 di Sanur adalah sah, pendaftaran di KCS adalah hal administratif dan tidak merusakan sahnya perkawinan;
Perbuatan Ni Made Jati membuat Akta Perkawinan 299/1996 adalah Perbuatan Melawan Hukum,
Perkawinan 1996 tidak pernah ada.
Gono-Gini
MPD menggugat dengan memohon bahwa harta bersama dibagi 50 / 50.
Putusan PN Gono Gini 130/Pdt.G/2009/PN.Dps 16 Februari 2010 N.O. NMJ mohon naik banding.
Putusan PT Gono Gini 47/Pdt/2010/PT.Dps 25 Juni 2010 Kedua pihak kalah, tidak ada putusan. MPD mohon naik banding
Putusan MA Gono Gini 2623K/PDT/2010 18 Mei 2011 Kedua pihak kalah, tidak ada putusan. MPD mohon naik banding
Putusan PK Gono Gini 314PK/PDT/2012 28 Mei 2014 Kedua pihak kalah, tidak ada putusan.
Tidak ada putusan: Terggugat mohon naik banding ke PT setelah putusan PN menyatakan N.O. Daripada kembali ke PN untuk disidangkan selanjutnya, PT menyatakan tidak ada bukti karena tidak diterima di PN, lalu mengadili tanpa kabulkan ata menolak permohonan-permohonan kedua belah pihak.
Dalam persidangan:
Perkawinan menurut Ni Made Jati/IB Wikantara tetap kacau: 1994 Sanur atau 1996 Kuta / Tabanan dan 1985 California.
Ni Made Jati / IB Wikantara memohon PN untuk membatalkan Putusan MA 1428K/PDT/2006 dalam Perceraian dan mengakui sahnya upacara Agama Hindu Tabanan 1996 (yang sudah diakui FIKTIF sejak tahun 2006) dan Akta Perkawinan 299/1996, padahal Ni Made Jati / IB Wikantara sudah dapatkan Akta Perceraian didasarkan putusan tersebut sejak Juli 2009,
Ni Made Jati / IB Wikantara tidak menyangkal keberadaan harta seperti yang digugat, tetapi menolak mengajukan bukti asli.
Argumentasi Ni Made Jati / IB Wikantara (tidak jelas)
- Mahkamah Agung tidak beryurisdiksi memutuskan hal-hal perkawinan California;
- orang asing tidak boleh mendaftarkan perkawinan luar negeri dengan orang Indonesia kecuali dengan persetujuan orang Indonesia;
- orang asing tidak berhak memiliki harta bersama di Indonesia;
- perkawinan luar negeri yang tidak didaftarkan dalam 1 tahun dianggap cerai secara administratif?
-
ada 2 perkawinan:
- satu di California tahun 1985 yang tidak sah di Indonesia, dan
- di Sanur tahun 1994 yang sah di Indonesia; dan Akta Perkawinan 299/1996 adalah pendaftaran perkawinan tahun 1994 di Sanur, bukan 1996 di Kuta atau Tabanan.
Ni Made Jati / IB Wikantara memohon petitum berkenan bahwa Michael Patrick Donnelly tidak berhak pada harta bersama, tetapi putusan MA tidak menimbangkan petitum Ni Made Jati / IB Wikantara,
Ni Made Jati / IB Wikantara bersekeras bahwa Ni Made Jati mempuyai semua harta bersama sebelum perkawinan, tetapi tidak menjelaskan kapan terjadilah perkawinan.
Putusan Tetap:
Menolak Gugatan dan tidak menyatakan tentang Petitum Tergugat,
Padahal Tergugat Ni Made Jati mohon naik banding di PT, putusan tetap TIDAK MENGABULKAN permohonah Tegugat untuk batalkan putusan MA 1428K/PDT/2006 dalam Perceraian, atau menyatakan bahwa tidak ada harta bersama; Harta bersama tetap status quo: suami / istri tetap besengketa harta bersama yang belum dibagi 50 / 50.
Harta Bersama
MPD menggugat dengan memohon bahwa harta bersama dibagi 50 / 50. NMJ mohon dinyatakan bahwa MPD tidak ada hak harta bersama.
Mulai dengan Fredrick Yunadi, lalu dengan S.F. Marbun
Putusan PN Harta Bersama 873/Pdt.G/2015/PN.Dps 12 Mei 2017 Dinyatakan ne bis in idem. Permohonan NMJ tidak dihiraukan. MPD mohon naik banding
Putusan PT Harta Bersama 120/ PDT/ 2017/ PT.DPS 28 Agustus 2017 Dinyatakan ne bis in idem. Permohonan NMJ tidak dihiraukan. MPD mohon naik banding
Memori Kasasi Harta Bersama DRAFT PT.DPS Dinyatakan ne bis in idem. Permohonan NMJ tidak dihiraukan. MPD mohon naik banding
Putusan MA Harta Bersama ??????? ??????? Dinyatakan ne bis in idem. Permohonan NMJ tidak dihiraukan. MPD mohon naik banding
Putusan PK Harta Bersama 70/ PDT.Kasasi/ 2017/
Perkawinan menurut Ni Made Jati / IB Wikantara: hanya mengakui 1985 California, keberatan kalau Penggugat menyebutkan perkawinan Agama Hindu 1994 atau 1996 di Bali.
Dalam persidangan:
Ni Made Jati / IB Wikantara tidak menyangkal keberadaan harta seperti yang digugat, tetapi menolak mengajukan bukti asli;
Ni Made Jati / IB Wikantara mengakui fakta Perjanjian Singapura tahun 2003 yang mendaftarkan semua harta bersama disetujui kedua pihak;
Argumentasi Ni Made Jati / IB Wikantara (tidak jelas)
- gugatan ne bis in idem karena sudah ada putusan Gono-Gini 2623K/PDT/2010;
- orang asing tidak boleh mendaftarkan perkawinan luar negeri dengan orang Indonesia kecuali dengan persetujuan orang Indonesia,
- orang asing tidak berhak memiliki harta bersama di Indonesia;
- perkawinan luar negeri yang tidak didaftarkan dalam 1 tahun dianggap cerai secara administratif?
PutusanTetap:
ne bis in idem; tetapi tidak sepenuhnya jelas, karena ne bis in idem didasarkan kasus Gono Gini, tetapi putusan Gono Gini tidak menyatakan putusan lengkap.
Harta bersama tetap status quo: suami / istri tetap besengketa harta bersama yang belum dibagi 50 / 50.
Wanprestasi
MPD menggugat melalui Prof. Marbun untuk Wanprestasi Perjanjian Singapore
Perkara Perdata Wanprestasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 586/Pdt.G/2018 12 Mei 2017
Pemberitahuan Putusan 1440 K/Pdt/2018 23 Juli 2018 Ditolak
PERADI
California Menelantarkan Anak-Anak
- Original Marriage Documents
- Marriage Photos
- Birth Certificates
- Accusation of Divorce
- Court Documents
- Police Reports
- Death Threat
- California Court Documents
- Decision of Supreme Court of Indonesia
- Email from Made's Angels
- Declarations of Made Jati and Ida Bagus Wikantara
- California Court Transcripts
- Decision of Superior Court of California
Family and Uluwatu Background:
- Michael's Qualifications: Univerity, Shares of U.S. Company
- Family Documents California
- Made Green Card
- Banking California
- Purchase Condo California
- Made Letter to Family in Bali
- Move to Bali
- Made Returns Green Card
- Michael Sells U.S. Business, Buys Uluwatu
- Uluwatu 1st Year Accounting
- Made's False Family Documents
- Gerold Eichinger - Photos and Letters
- Singapore Agreement 2003
- Made Forbids Communication
- Failed Requests for Mediation
Problems at Kori Restaurant:
- Kori Partners' Agreement
- Made's Letters to Gary Hewson
- Original Partnership Docs with Mark Wilson
- Construction and Opening Accounting
- Made's Receipts for 50% Share
- Suspected Falsified Founding Documents
- Suspected False Bank Letter
- Payment to Made's Family as Nominal Shareholders Only