Documents (PDFs)

All the documents have been entered into court proceedings and are public record.



Perceraian

NMJ menggugat cerai dengan mengajukan dokumen-dokumen palsu dan saksi-saksi yang memberi penjelasan palsu seolah perkawain asli 1985 tidak pernah ada dan baru ada perkawinan asli tahun 1996.

Tujuan kepalsuan adalah supaya semua harta bersama and kelahiran anak-anak terletak di luar perkawinan.

Putusan PN Perceraian       119/Pdt.G/2005/PN.Dps      22 Nopember 2005      NMJ menang      MPD mohon naik banding

Putusan PT Perceraian       16/PDT/2006/PT.Dps      20 Pebruari 2006      NMJ menang      MPD mohon naik banding

Putusan MA Perceraian       1428K/PDT/2006       10 April 2007      MPD menang      NMJ mohon naik banding

Putusan PK Perceraian       343PK/PDT/2008       12 Februari 2009      MPD menang

Dalam Persidangan:

Perkawinan menurut Ni Made Jati / IB Wikantara: September 1996 Kuta atau Juni 1996 Tabanan – gugatan dan bukti tidak saling sesuai.

Putusan PN memutar balikkan penjelasan saksi-saksi Michael Patrick Donnelly;

Saksi Ni Made Jati Heru Widiyanto memberi penjelasan palsu di sidang (tetap mengatakan ada perkawinan Bali tahun 1996);

Saksi Ni Made Jati I Wayan Cetog Sujana mengakui perkawinan Tababan 1996 adalah fiktif.

Putusan Tetap:

Perkawinan California 1985 serta Agama Hindu 1994 di Sanur adalah sah, pendaftaran di KCS adalah hal administratif dan tidak merusakan sahnya perkawinan;

Perbuatan Ni Made Jati membuat Akta Perkawinan 299/1996 adalah Perbuatan Melawan Hukum,

Perkawinan 1996 tidak pernah ada.



Perbuatan Melawan Hukum

MPD menggugat dengan memohon bahwa perbuatan NMJ membuat and menggunakan dokumen-dokumen palsu adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Putusan PN Perbuatan Melawan Hukum       191/PDT.G/2006/PN.Dps       29 September 2006      MPD menang      NMJ mohon naik banding

Putusan PT Perbuatan Melawan Hukum       26/Pdt/2007/PT.Dps       21 Februari 2007      NMJ menang      MPD mohon naik banding

Putusan MA Perbuatan Melawan Hukum       2322K/PDT/2007       16 April 2008      MPD menang      NMJ mohon naik banding

Putusan PK Perbuatan Melawan Hukum       390PK/PDT/2009       11 Juni 2010      MPD menang

Hasil putusan tetap: Menyatakan bahwa tindakan NMJ adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Perkawinan menurut Ni Made Jati / IB Wikantara: 1994 Sanur dan 1985 California (tidak lagi mengakui ada upacara Agama Hindu di Kuta atau Tabanan 1996)

Dalam Persidangan:

Ni Made Jati / IB Wikantara mengakui kepalsuan tempat / tanggal perkawinan Agama Hindu di Gugatan Perceraian, yang benar adalah bulan Mei 1994 di Sanur;

Argumentasi Ni Made Jati / IB Wikantara

  • orang asing tidak berhak pakai hukum Indonesia maka pendaftaran perkawinan California di KCS harus dibatalkan [T1: [Akta Perkawinan California didaftarkan “sendiri oleh penggugat yang nota bene adalah WNA sedangkan pendaftaran dimaksud adalah seyogyanya untuk kepentingan hukum dan status warganegara Indonesia …sehingga pendaftaran adalah melawan hukum atau… cacat hukum…”,;
  • bahwa Akta Perkawinan 299/1996 dikeluarkan didasarkan upacara Agama Hindu tahun 1994 di Sanur, bukan upacara tahun 1996 di Kuta atau Tabanan;
  • bahwa perkawinan 1985 tidak diketahui di Indonesia sampai pendaftaran di KCS tahun 2005;
  • bahwa tindakan Michael Patrick Donnelly melaporkan pidana terhadap Ni Made Jati adalah “tidak gentleman”;
  • perkawinan luar negeri yang tidak didaftarkan dalam 1 tahun dianggap cerai secara administratif?

Saksi Ni Made Jati Heru Widiyanto memberi penjelasan palsu di sidang (tetap mengatakan ada perkawinan Bali tahun 1996);

Saksi Ni Made Jati I Wayan Cetog Sujana mengakui perkawinan Tababan 1996 adalah fiktif.

Putusan Tetap:

Perkawinan California 1985 serta Agama Hindu 1994 di Sanur adalah sah, pendaftaran di KCS adalah hal administratif dan tidak merusakan sahnya perkawinan;

Perbuatan Ni Made Jati membuat Akta Perkawinan 299/1996 adalah Perbuatan Melawan Hukum,

Perkawinan 1996 tidak pernah ada.



Gono-Gini

MPD menggugat dengan memohon bahwa harta bersama dibagi 50 / 50.

Putusan PN Gono Gini       130/Pdt.G/2009/PN.Dps       16 Februari 2010      N.O.      NMJ mohon naik banding.

Putusan PT Gono Gini       47/Pdt/2010/PT.Dps       25 Juni 2010      Kedua pihak kalah, tidak ada putusan.      MPD mohon naik banding

Putusan MA Gono Gini       2623K/PDT/2010       18 Mei 2011      Kedua pihak kalah, tidak ada putusan.      MPD mohon naik banding

Putusan PK Gono Gini       314PK/PDT/2012       28 Mei 2014      Kedua pihak kalah, tidak ada putusan.

Tidak ada putusan: Terggugat mohon naik banding ke PT setelah putusan PN menyatakan N.O. Daripada kembali ke PN untuk disidangkan selanjutnya, PT menyatakan tidak ada bukti karena tidak diterima di PN, lalu mengadili tanpa kabulkan ata menolak permohonan-permohonan kedua belah pihak.

Dalam persidangan:

Perkawinan menurut Ni Made Jati/IB Wikantara tetap kacau: 1994 Sanur atau 1996 Kuta / Tabanan dan 1985 California.

Ni Made Jati / IB Wikantara memohon PN untuk membatalkan Putusan MA 1428K/PDT/2006 dalam Perceraian dan mengakui sahnya upacara Agama Hindu Tabanan 1996 (yang sudah diakui FIKTIF sejak tahun 2006) dan Akta Perkawinan 299/1996, padahal Ni Made Jati / IB Wikantara sudah dapatkan Akta Perceraian didasarkan putusan tersebut sejak Juli 2009,

Ni Made Jati / IB Wikantara tidak menyangkal keberadaan harta seperti yang digugat, tetapi menolak mengajukan bukti asli.

Argumentasi Ni Made Jati / IB Wikantara (tidak jelas)

  • Mahkamah Agung tidak beryurisdiksi memutuskan hal-hal perkawinan California;
  • orang asing tidak boleh mendaftarkan perkawinan luar negeri dengan orang Indonesia kecuali dengan persetujuan orang Indonesia;
  • orang asing tidak berhak memiliki harta bersama di Indonesia;
  • perkawinan luar negeri yang tidak didaftarkan dalam 1 tahun dianggap cerai secara administratif?
  • ada 2 perkawinan:
    1. satu di California tahun 1985 yang tidak sah di Indonesia, dan
    2. di Sanur tahun 1994 yang sah di Indonesia; dan Akta Perkawinan 299/1996 adalah pendaftaran perkawinan tahun 1994 di Sanur, bukan 1996 di Kuta atau Tabanan.

Ni Made Jati / IB Wikantara memohon petitum berkenan bahwa Michael Patrick Donnelly tidak berhak pada harta bersama, tetapi putusan MA tidak menimbangkan petitum Ni Made Jati / IB Wikantara,

Ni Made Jati / IB Wikantara bersekeras bahwa Ni Made Jati mempuyai semua harta bersama sebelum perkawinan, tetapi tidak menjelaskan kapan terjadilah perkawinan.

Putusan Tetap:

Menolak Gugatan dan tidak menyatakan tentang Petitum Tergugat,

Padahal Tergugat Ni Made Jati mohon naik banding di PT, putusan tetap TIDAK MENGABULKAN permohonah Tegugat untuk batalkan putusan MA 1428K/PDT/2006 dalam Perceraian, atau menyatakan bahwa tidak ada harta bersama; Harta bersama tetap status quo: suami / istri tetap besengketa harta bersama yang belum dibagi 50 / 50.



Harta Bersama

MPD menggugat dengan memohon bahwa harta bersama dibagi 50 / 50. NMJ mohon dinyatakan bahwa MPD tidak ada hak harta bersama.

Mulai dengan Fredrick Yunadi, lalu dengan S.F. Marbun

Putusan PN Harta Bersama       873/Pdt.G/2015/PN.Dps       12 Mei 2017       Dinyatakan ne bis in idem. Permohonan NMJ tidak dihiraukan.      MPD mohon naik banding

Putusan PT Harta Bersama       120/ PDT/ 2017/ PT.DPS       28 Agustus 2017       Dinyatakan ne bis in idem. Permohonan NMJ tidak dihiraukan.      MPD mohon naik banding

Memori Kasasi Harta Bersama DRAFT        PT.DPS             Dinyatakan ne bis in idem. Permohonan NMJ tidak dihiraukan.      MPD mohon naik banding

Putusan MA Harta Bersama        ???????       ???????       Dinyatakan ne bis in idem. Permohonan NMJ tidak dihiraukan.      MPD mohon naik banding

Putusan PK Harta Bersama       70/ PDT.Kasasi/ 2017/      

Perkawinan menurut Ni Made Jati / IB Wikantara: hanya mengakui 1985 California, keberatan kalau Penggugat menyebutkan perkawinan Agama Hindu 1994 atau 1996 di Bali.

Dalam persidangan:

Ni Made Jati / IB Wikantara tidak menyangkal keberadaan harta seperti yang digugat, tetapi menolak mengajukan bukti asli;

Ni Made Jati / IB Wikantara mengakui fakta Perjanjian Singapura tahun 2003 yang mendaftarkan semua harta bersama disetujui kedua pihak;

Argumentasi Ni Made Jati / IB Wikantara (tidak jelas)

  • gugatan ne bis in idem karena sudah ada putusan Gono-Gini 2623K/PDT/2010;
  • orang asing tidak boleh mendaftarkan perkawinan luar negeri dengan orang Indonesia kecuali dengan persetujuan orang Indonesia,
  • orang asing tidak berhak memiliki harta bersama di Indonesia;
  • perkawinan luar negeri yang tidak didaftarkan dalam 1 tahun dianggap cerai secara administratif?

PutusanTetap:

ne bis in idem; tetapi tidak sepenuhnya jelas, karena ne bis in idem didasarkan kasus Gono Gini, tetapi putusan Gono Gini tidak menyatakan putusan lengkap.

Harta bersama tetap status quo: suami / istri tetap besengketa harta bersama yang belum dibagi 50 / 50.



Wanprestasi

MPD menggugat melalui Prof. Marbun untuk Wanprestasi Perjanjian Singapore

Perkara Perdata Wanprestasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat       586/Pdt.G/2018       12 Mei 2017

Gugatan Wanprestasi 1

Gugatan Wanprestasi 2

Gugatan Wanprestasi 3

Gugatan Wanprestasi 4

Gugatan Wanprestasi 5

Gugatan Wanprestasi 6

Gugatan Wanprestasi 7

Gugatan Wanprestasi 8

Gugatan Wanprestasi 9

Gugatan Wanprestasi 10

Gugatan Wanprestasi 11

Gugatan Wanprestasi 12

Pemberitahuan Putusan       1440 K/Pdt/2018       23 Juli 2018       Ditolak



PERADI

Putusan PERADI



California Menelantarkan Anak-Anak

Putusan California



Uluwatu Cases:
  • Original Marriage Documents
  • Marriage Photos
  • Birth Certificates
  • Accusation of Divorce
  • Court Documents
  • Police Reports
  • Death Threat
  • California Court Documents
  • Decision of Supreme Court of Indonesia
  • Email from Made's Angels
  • Declarations of Made Jati and Ida Bagus Wikantara
  • California Court Transcripts
  • Decision of Superior Court of California
Summary I - the Uluwatu Cases (PDF English)


Family and Uluwatu Background:
  • Michael's Qualifications: Univerity, Shares of U.S. Company
  • Family Documents California
  • Made Green Card
  • Banking California
  • Purchase Condo California
  • Made Letter to Family in Bali
  • Move to Bali
  • Made Returns Green Card
  • Michael Sells U.S. Business, Buys Uluwatu
  • Uluwatu 1st Year Accounting
  • Made's False Family Documents
  • Gerold Eichinger - Photos and Letters
  • Singapore Agreement 2003
  • Made Forbids Communication
  • Failed Requests for Mediation
Summary II - Family Background (PDF English)


Problems at Kori Restaurant:
  • Kori Partners' Agreement
  • Made's Letters to Gary Hewson
  • Original Partnership Docs with Mark Wilson
  • Construction and Opening Accounting
  • Made's Receipts for 50% Share
  • Suspected Falsified Founding Documents
  • Suspected False Bank Letter
  • Payment to Made's Family as Nominal Shareholders Only
Summary III - Problems at Kori (PDF English)